Pangkajene (Humas Sidrap) – Sebanyak 61 orang Pegawai Non ASN kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidrap kembali menerima Surat Keputusan (SK) tahun anggaran 2023. Jumat(10/2/23)
Muhammad Idris Usman selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sidrap yang menyerahkan SK berharap agar seluruh penerima SK agar tetap menjalankan tugas sesuai tugas dan fungsinya dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
.jpeg)
Sesaat sebelum penyerahan SK, Kasubag TU Kemenag Sidrap Mustari Mustafa menyampaikan laporannya bahwa tenaga honorer yang terima SK terdiri dari Pegawai Tidak Tetap (PTT), Pramubakti, Satpam, Sopir dan Pegawai Kebersihan (Cleaning Service) yang tersebar di 11 KUA Kecamatan dan di Kantor Kemenag Sidrap.
Kepala MTsN 1 Sidrap pada masanya itu juga menjelaskan bahwa dana penggajian untuk seluruh honorer penerima SK saat ini dianggarkan dari belanja pegawai yang ada dalam DIPA anggaran Kemenag Sidrap.
Turut Hadir dalam penerimaan SK Honorer Pegawai Non ASN itu Kepala Seksi dan Penyelenggara dan Kepala KUA Kecamatan atau yang mewakili.