Watampone, (Humas Bone) – Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone gelar kegiatan Capacity Building Revitalisasi dalam Pemenuhan dan Pengelolaan Sarana Prasarana KUA Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan Capacity Building dibuka langsung Kepala Bidang Urais Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel Wahyuddin Hakim pada Kamis (15/6/2023) siang, di Aula Kantor Kemenag Bone.
Hadir Kepala Kantor Kemenag Bone Abd. Hafid M. Talla beserta Pejabat Pengawas dijajarannya yakni Kasi Bimas Islam M. Yunus dan Penzawa Kemenag Bone Muhammad Rafi As’ad.
.jpeg)
Sementara peserta kegiatan ialah para Kepala KUA dari 27 Kecamatan Kabupaten Bone. Terkhusus empat KUA Kecamatan Program Revitalisasi yakni KUA Kecamatan Tanete Riattang, Tellusiattinge, Ulaweng dan Awangpone mengikutkan masing-masing satu penyuluh, penghulu dan operator.
Kehadiran Kepala Bidang Urais juga menjadi narasumber dalam kegiatan dengan materi pokok Kebijakan Kemenag dalam Kegiatan Capacity Building Revitalisasi dalam Pemenuhan dan Pengelolaan Sarana Prasarana KUA.
Pada kesempatan itu, Wahyuddin Hakim menyebutkan 10 tugas dan fungsi Kepala KUA Kecamatan yang harus diketahui. 10 tugas dan fungsi mengaraah pada pelayanan. Ia menuturkan bahwa bagaimanapun bagusnya program kerja dan kinerja jika pelayanan kepada masyarakat tidak bagus maka hasil program dan kinerja nol.
“Ini perlunya memperhatikan dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat karena jika pelayananta tidak bagus maka biar bagaimanapun programta, kinerjata hasilnya nol,” tuturnya.

Sekali lagi ia menuturkan untuk lebih meyakinkan, “walau kantornya bagus tapi pelayananta nol maka kantor itu dinilai oleh masyarakat tidak bagus,” kata Wahyuddin Hakim.
Selanjutnya ia menjelaskan program revitalisasi KUA Kecamatan. Mulai pengadaan front offices, ruang tunggu yang nyaman, penggunan LCD sebagai layanan digital dan lainnya.
Selain materi kebijakan yang dibawakan oleh Kepala Bidang Urais, kegiatan ini juga diisi tiga materi lain dari narasumber yang berbeda.
Mulai dari materi Peran Pemkab Bone terkait Kebijakan Kemenag Kabupaten Bone oleh Kepala PPM Bappeda Kabupaten Bone, selanjutnya materi Kebijakan Teknis Perkawinan dan Perceraian oleh Kepala Dinas Catatan Sipil, dan terakhir materi yang dibawakan oleh Ketua Pengadilan Agama Watampone terkait Dispensasi dan Isbat Nikah. (ahdi)