Kabid Urais Kemenag Sulsel Rapat Virtual Bantuan Masjid Dan Mushalla Tahun 2023

Foto Kontributor
Adm Sulawesi Selatan

Kontributor

Kamis, 02 Maret 2023
...

Makassar, HUMAS SULSEL - Rumah ibadah merupakan sarana keagamaan yang penting bagi pemeluk agama di suatu tempat. Selain sebagai simbol "keberadaan" pemeluk agama, rumah ibadah juga sebagai tempat penyiaran agama dan tempat melakukan ibadah. Artinya, fungsi rumah ibadah di samping sebagai tempat peribadatan diharapkan dapat memberikan dorongan yang kuat dan terarah bagi jemaahnya, agar kehidupan spiritual keberagamaan bagi pemeluk agama tersebut menjadi lebih baik.

Dalam pelaksanaan Renstra Kementerian Agama RI tahun 2020-2024, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Dirjen Bimas Islam Melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pembukaan Permohonan Bantuan Masjid/Mushalla yang dihadiri oleh Seluruh Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah dan Bimbingan Masyarakat Islam se - Indonesia melalui virtual meeting, Rabu 1 Maret 2023.

Berbeda dengan tahun tahun sebelumnya pada Tahun 2023 permohonan bantuan masjid/mushalla diajukan melalui aplikasi PUSAKA yang dapat di download pada google play maupun app store atau dapat di akses langsung melalui https://pusaka.kemenag.go.id/. Hal ini sejalan dengan 3 program prioritas Kementerian Agama RI yaitu Moderasi Beragama.

Transformasi digital dan revitasliasi KUA
bantuan masjid/mushalla tahun 2023 diharapkan mendukung program masjid/musholla yang ramah terhadap anak, ramah disabilitas, ramah mazhab dan ramah lingkungan dalam mewujudkan Masjid Pelopor Moderasi Beragama (MPMB).

Adapun tanggal pendaftaran bagi Masjid/Musholla  yang ingin mengajukan proposal bantuannya yaitu pada tanggal 06 Maret 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2023.

Berikut persyaratan bagi Masjid/Musholla yang harus di penuhi yaitu:
1. Surat Permohonan yang di tujukan ke Menteri Agam RI
2. Surat Rekomendasi dari KUA/KankemengaKabKota/KanwilKemenag
3. Susunan Pengurus
4. Rencana Anggaran Biaya
5. Gambar Rencana Bangunan
6. Fotocopy Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/sertifikat wakaf/hibah/hak guna pakai
7. Foto Foto Kondisi Masjid
8. Fotocopy Buku Rekening an Masjid/Musholla
9. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
Bagi Masjid/Musholla diharapkan terlebih dahulu memiliki No Id Nasional Masjid/Musholla melalui Aplikasi SIMAS yang terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah  untuk mendapatkan surat Rekomendasi Permohonan, dan Surat keterangan terdaftar.

Jika belum tedaftar dapat segera mendaftarkan Masjid/Musholla di KUA Kecamatan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota dengan membawa Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Mushalla, Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf atau sertifikat dan Foto Bangunan Masjid atau musholla.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Bapak DR. H. Wahyuddin Hakim, M. Hum mengharapkan untuk mematuhi Juknis bantuan dan Persyaratan Permohonan Bantuan Masjid/Mushalla agar proposalnya tidak tertolak oleh sistem yang telah dibuat oleh Kemeterian Agama RI. (Nur/AB)

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default