Kampanye Mandatori Sertifikasi Halal 2024 Di Sidrap Pilih Dua Titik Keramaian
Kontributor
Pangkajene (Humas Sidrap) -Sesuai surat ederan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia tentang Kampanye Mandatory Halal tahun 2024, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang sukses melaksanakan Kampanye Mandatory Halal serentak, Sabtu (18/3/2023).
Kegiatan Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia bahwa 17 Oktober 2024 produk minuman,Makanan,jasa penyembelihan dan hasil sembelihan,bahan baku,bahan penolong untuk Makanan dan minuman wajib halal.
H. Muhammad Tahir selaku PLH Kakan Kemenag Kab. Sidrap menyampaikan bahwa Kampanye Mandatory Halal dibawah naungan Kementerian agama RI ini dilaksanakan serentak pada 1000 titik di seluruh Indonesia.
"Setiap Kabupaten/Kota ada dua titik pusat kampanye yang harus dilaksanakan khususnya Kabupaten Sidrap sendiri titik kampanye dilaksanakan di Monumen Ganggawa dan Pasar Sentral Pangkajene dengan sasaran semua lapisan masyarakat baik pelaku Usaha Mikro, kecil dan Menengah serta para konsumen yang berada di seluruh wilayah Kabupaten Sidrap," jelasnya

Sekertaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang pada kesempatan tersebut hadir mewakili Bupati membacakan Pidato seragam Menteri Agama RI
H. Basra sangat mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan Kampanye Mandatori Sertifikasi Halal bagi pelaku usaha ini, menurutnya ini merupakan suatu terobosan yang sangat baik demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap usaha yang diperjualbelikan.
Kampanye Mandatory Halal ini dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Sidenreng Rappang yang diwakili oleh Sekertaris Daerah, Ketua MUI Kab. Sidrap,Penasahat MUI Kab. Sidrap,Kepala Dinas Perdangangan,Kepala Dinas Koperasi UKM Kab. Sidrap, Para Kepala Kasi dan Penyelanggara,Para Kepala KUA,Kepala Madrasah serta para penyuluh agama islam se-Kabupaten Sidenreng Rappang.(Innah)