Kemenag Rangkul UMKM Dan Pemda Jeneponto Dalam Kampanye Mandatori Halal

Foto Kontributor
Adm Sulawesi Selatan

Kontributor

Senin, 20 Maret 2023
...

Jeneponto - (Humas Kemenag) Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Kab. Jeneponto  berkolaborasi dalam kegiatan Kampanye Mandatori Halal tahun 2023. Pembukaan Kampanye dengan mengambil 2 titik yaitu  di Kafe Milenium di samping Kantor Kemenag Kab. Jeneponto di Romanga dan di Halaman  Masjid  Agung. (Sabtu, 18/03/2023).

Sebagai Dasar penyelenggaraan produk halal di Indonesia. Dengan diundangkannya peraturan tersebut maka seluruh bentuk makan dan minuman wajib mencantumkan label halal dan bersertifikat.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kankemenag Kab. Jeneponto H. Saharuddin, Kadis Perindag (Perdagangan dan Perindustrian) H. Manrancai Salli, , Kadis Koperasi DR. Hj. Mirnawati, ASN dan Non ASN Lingkup Kantor Kemenag Kab. Jeneponto, para pelaku usaha Makro, kecil, dan menengah  berserta masyarakat Jeneponto, peserta sekira  500 orang.

Kegiatan kampanye Mandatori halal ini di Pandu langsung oleh Kasi Bimas Islam H. Baharuddin Awing, dan mengatur jalannya proses Kampanye Mandatory Halal.

Kepala Kankemenag Kab. Jeneponto H. Saharuddin  dalam orasi menyampaikan bahwa dalam rangkat meningkatkan awareness (kesadaran) masyarakat terkait kewajiban bersertifikat halal tanggal 17 Oktober 2024 maka Badan Penyelenggara Produk Halal membuat kegiatan Kampanye Mandatory Halal.

Dalam membacakan pidato Menteri Agama RI menyampaiakan bahwa kementeria Agama menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikat halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama, serta melakukan edukasi, mendorong dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan menjual produk lingkungan Kementerian Agama.

Sebelum kewajiban sertifikat halal ini diberlakukan, saya sebagai Menteri Agama RI mengajak seluru masyarakat indonesia, khususnya para pelaku usaha baik makro, kecil, menegah maupun besar untuk segera mendaftarkan produknya. Khusus untu UMK, saya ajak untuk manfaatkan fasilitas sertifikat halal gratis (SEHATI) yang aada di Kementeria Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah.

Kasi Bimas Islam H. Baharuddin Awing M menyampaikan bahwa tujuan kegiatan Kampanye Mandatory Halal adalah untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia sejak tanggal 17 Oktober 2024 produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.

Kepala Dinas Koperasi Kab. Jeneponto Hj. Mirnawati dalam orasi  bahwa melalui Kampanye ini kami berharap agar Kemenag Kab. Jeneponto menjadi jembatan agar terciptanya rumah potong hewan yang bersertifikat halal, bukan hanya label halal akan tetapi ada standarnisasi produk halalnya yang harus terpenuhi.

Sasaran kegiatan Kampanye Mandatory halal adalah semua instansi masyarakat baik pelaku usaha mikro, kecil, sedang hingga besar dan juga konsumen yang berada di seluruh wilayah Indonesia.

Pelaksanaan Kampanye Mandatory Halal tetap mempertimbangkan nilai-nilai budaya, toleransi dan moderasi beragama serta kearifan lokal. (Akhmad Rewa/HF)

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default