Kemenag Sidrap Verifikasi Lapangan Pendirian Madrasah Di Pesantren Muammar Gandi
Kontributor
Rappang (Humas Sidrap) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang turun melakukan Verifikasi Permohonan Izin Operasional Pendirian Madrasah di Pesantren Muammar Gandi Rappang.
Pesantren milik Wakil Walikota Makassar ini telah memiliki Izin Operasional dari Kementerian Agama RI, untuk Tahun ini Pesantren Muammar Gandi juga telah mengusung Izin Operasional Pendirian Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah.
Dari Pantauan Tim Verifikasi Lapangan, Gedung dan ruang belajar Madrasah Aliyah dan Tsanawiyah telah ada dan memiliki lokasi yang cukup luas dan strategis, adapun berkas dan Dokumen persyaratan Izin Operasional juga telah diupload pada Aplikasi Izop Madrasah dan fisiknya juga telah diserahkan di Kantor Kemenag Sidrap.

Verifikasi Lapangan ini dihadiri langsung Kepala Kantor Kemenag Sidrap, hadir pula Kasubag TU, Kasi Penmad, Kasi PD. Pontren dan beberap Staf dari Seksi Penmad Kemenag Sidrap.
Adapun dari Pihak Pesantren Muammar Gandi sendiri hadir Syaikhul Ma'had, Para Pengurus Yayasan, Para Tenaga Pendidik serta Tenaga Kependidikan, Jum'at (19/05/2023)
Kepala Kantor Kemenag Sidrap pada kesempatan tersebut berharap pengurusan Izop Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah di Pesantren Muammar Gandi Rappang ini cepat selesai, sehingga legalitas Pemerintah terhadap Pesantren ini tidak diragukan lagi.
"Seluruh proses telah berjalan, Dokumen pun juga telah dipenuhi sisa kita menunggu petunjuk dan arahan selanjutnya dari Kanwil Kemenag Sulsel, saya harap ini dilakukan dengan baik,"Ucapnya

Sementara itu, Kasi Penmad Kemenag Sidrap berharap Operator dari Pesantren Muammar Gandi terus melakukan Koordinasi dan Komunikasi secara intens dengan Pihak Seksi Penmad Kemenag Sidrap demi kelancaran pengurusan Izop ini.
Untuk selanjutnya, Berkas fisik Pendirian Izop Madrasah ini akan diserahkan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bidang Pendidikan Madrasah untuk langkah selanjutnya sisa menunggu petunjuk dan arahan.(af)