Khaeroni: Pembinaan SDM Perlu Bagi Pengelola Digitalisasi Tanah Wakaf

Foto Kontributor
Adm Sulawesi Selatan

Kontributor

Sabtu, 11 Maret 2023
...

Makassar, HUMAS SULSEL - Program layanan digitalisasi tanah wakaf menjadi sangat penting di era saat sekarang ini,  guna mendukung sepenuhnya program percepatan pensertifikasian tanah wakaf.

"Yang kemudian menjadi persoalan,  adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang ada. Olehnya itu, dipandang perlu pembinaan SDM bagi pengelola digitalisasi tanah wakaf,"  kata Kakanwil Kemenag Sulsel,  H. Khaeroni.

Ketika membuka Bimbingan Teknik (Bimtek) Pendaftaran Tanah Wakaf Digital (EAIW) di Favor Hotel, Jl. Lasinrang Makassar, Sabtu 11 Maret 2023, Khaeroni menyebut, era digitalisasi saat ini menjadi keharusan, khususnya terkait layanan publik yang berbasis digital, meski begitu di sisi lain ketidakmampuan pengelola tanah wakaf menjadi problem, terutama di daerah pedesaan.

"Dalam konteks ini maka program-program yang menggunakan digital, selalu dinikmati oleh masyarakat perkotaan. Di pedesaan diharap ada sosialisasi menghadirkan pengelola tanah wakaf,"  kata Kakanwil.

Problem lain, lanjut Khaeroni, termasuk kebiasaan lama (kolonial) masyarakat,  yang tingkat kemampuan digitalisasinya terbatas. Dengan kebiasaan-kebiasaan mewakafkan tanah tanpa didasari keinginan untuk mengurus sertifikat tanah wakaf

Terkait wakaf uang, kesempatan itu Kakanwil berharap,  agar pihaknya ke depan dapat mengeluarkan edaran tentang  wakaf uang  melalui kotak wakaf yang disebar di berbagai tempat.

Wakaf uang atau disebut juga wakaf tunai adalah perbuatan hukum wakaf dengan menyerahkan sebagian uang miliknya,  untuk dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu atau selamanya, sesuai dengan kepentingan wakif yang digunakan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umat sesuai syariah.

Soal zakat, Khaeroni terus memotivasi/mensupport lembaga lembaga Baznas dan Laz, dalam hal pengumpulan dan pendistribusian dana zakat, terutama ke delapan asnaf yang menjadi penerima zakat, dan pengembangan kampung zakat melalui koordinasi dengan Pemda. 

Terhadap Laz yang tidak berizin, kakawil meminta koordinasi dan pengawasan  karena dikhawatirkan melakukan pengumpulan dana zakat dan DSKL lainnya, tidak untuk kepentingan umat.

Sebelumnya Kasubdit Kelembagaan Informasi Zakat dan Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Dra.  Andi Yasri, menyebut, ada empat program strategis di Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Pertama,  program kampung zakat di 34 titik provinsi  di Indonesia, menjadi saat ini 514,  dan di 2023  ini ditambah menjadi seribu titik seluruh Indonesia. 

Terkait anggaran dilibatkan dari lembaga amil zakat, Basnas dan Laz, dengan mengusulkan program  berapa anggaran untuk mendukung program kampung zakat. Kedua, program percontohan ekonomi umat pada KUA Percontohan, ketiga, target sertifikasi 500 amil tahun ini. Dan keempat,  pendaftaran tanah wakaf digital (EAIW).

Terkait digitalisasi tanah wakaf (EAIW). Dia berharap, agar dalam program  digitalisasi ini  bisa dilakukan berkolaborasi dengan bank bank syariah, dan pemberdayaan melalui upaya menggiatkan wakaf melalui uang.

Dia juga berharap agar bagaimana  ke depan data data tanah wakaf dapat diupgrade,   agar data data tersebut  bisa lebih akurat. "Untuk Laz yang tidak berizin yang jumlahnya dilaporkan mencapai 108 dilakukan pengawasan, agar di Sulsel tidak terjadi seperti ini," pintanta.

Kabid Penaiszawa Kanwil Kenenag Sulsel, H. Abdul Gaffar dalam laporannya mengatakan,  program strategi Kemenag berupa transformasi layanan digital,  agar program ini bisa berjalan dengan sinergi dan kreasi dengan BPN, Kesra/Pemda dan Kemenag.

Kegiatan ini diikuti  55 peserta terdiri 48 peserta kabupaten/ kota terdiri Penyelenggara Zakat dan Wakaf dan operator Ziwak kabupaten/kota,  dan tujuh orang peserta  provinsi Sulsel. Adapun materi dan narasumber  dari Kemenag Pusat. (Sudir)

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default