Mandatory Sertifikat Halal, Kemenag Gowa Sasar 2 Lokus Pasar
Kontributor
Sungguminasa (Humas Gowa). Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa melalui Seksi Bimas Islam, berkolaborasi dengan KUA Somba Opu melaksanakan kampanye Mandatory Sertifikat Halal secara serentak se-Indonesia, Sabtu (18/3/2023) di pasar Induk Minasa Maupa.
Pada kesempatan itu sekaligus dilakukan penyerahan brosur produk bersertifikat halal kepada para pedagang ayam potong serta bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang bertempat di Pasar Sentral (Lokus l) dan Pasar Induk Minasa Maupa (Lokus ll).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gowa, H. Aminuddin, Kasi Bimas Islam, Sardy Yoelfa, Kepala KUA Somba Opu Rasiduddin, Camat Somba Opu Agus Salim, Sekcam Andi Pangeran Zubair serta para Penghulu dan Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Non Fungsional KUA Kecamatan Somba Opu serta para pelaku UMKM.
Kakankemenag Gowa, menyampaikan bahwa yang terkait dengan halal bukan sekedar dari segi syariat agama Islam. "Akan tetapi yang terpenting adalah dari kesejahteraan masyarakat dan keluarga dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal," tegasnya.
Maka menurutnya, kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Salah satu Penghulu H. Aldam Rajab yang diberikan amanah sebagai penanggung jawab di Lokus II di pasar Induk Minasa Maupa mengimbau kepada seluruh masyarakat atau pedagang/pengusaha ayam potong agar kiranya segera mendapatkan sertifikat halal paling lambat sebelum 2024.
Ia juga mengingatkan untuk mengamalkan pemotongan hewan secara syariat supaya masyarakat mengkonsumsi ayam tersebut lebih aman. Dalam hal ini sesuai dalam Alquran bahwa memakan makanan di muka bumi ini ada 2 persyaratan yang harus diperhatikan yaitu Halal dan Baik.(HD/OH)