Mashuri : Nadzir Harus Kelola Tanah Wakaf Dengan Baik, Jangan Selewengkan

Foto Kontributor
Adm Sulawesi Selatan

Kontributor

Selasa, 17 Januari 2023
...

Bontomarannu (Humas Gowa). Perwakafan merupakan salah satu pelayanan Kantor Urusan Agama. Dan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan sebelum penerbitan Akta Ikrar Wakaf oleh kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf.

Standarnya sebelum ke KUA, wakif perlu memperjelas status tanah, apakah merupakan milik pribadi atau kelompok sempurna dan bukan sengketa. Setelah status tanah jelas, wakif dapar menyegerakan mendaftarkan tanahnya untuk diterbitkan AIW.

Ketika syarat berkas terpenuhi seperti data Wakif, data Nadzir, data saksi. Jika data yang diperlukan sudah lengkap dan telah diverifikasi, selanjutnya dibuatkanlah AIW.

Setelah diteliti data - data sudah sesuai dan berkas pendukung juga lengkap yaitu surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan wakaf dari desa setempat, serta surat pernyataan dari wakif juga lengkap.

Kemudian PPAIW mengundang wakif, nadzir dan saksi untuk diadakan penandatanganan Ikrar Wakaf, Akta Ikrar Wakaf dan Salinan Akta Ikrar Wakaf dalam satu majlis.

Hari ini, Selasa (17/1/2023) berlangsung majlis penandatanganan Akta Ikrar Wakaf yang dipimpin langsung oleh Mashuri, kepala KUA kec. Bontomarannu didampingi Idawati salah satu staf.
Ida panggilan akrabnya membuka majlis dan mencocokkan data wakif, nadzir dan saksi yang hadir pada hari ini. "Betul ini ibu Violetta yang punya tanah di Desa Nirannuang seluas 1803 m² yang akan diwakafkan untuk pembangunan pondok pesantren yang akan dikelola oleh ibu Nadira?," tanya Ida memastikan. Violetta sebagai wakif kemudian mengangguk membenarkan.

Majlis wakaf kemudian diambil alih oleh Kepala KUA dan memastikan ulang Wakif betul - betul sudah menyerahkan tanah tersebut ke Nadzir. "Kalau sudahmi kita wakafkan tidak bisami kita ambil lagi bu. Ini sepenuhnya akan dikelola oleh Nadzir. Begitu pun Nadzir kelola baik - baik tanah wakaf ini sesuai peruntukannya," pesan Mashuri kepada Nadzir.

Setelah penandatanganan berkas wakaf dan telah disusun, kemudian berkas diserahkan kepada wakif 1 rangkap untuk dipegang, nadzir 1 rangkap dan 1 rangkap tersimpan sebagai arsip di KUA.

Kepala KUA membuat surat pengantar kepada Kepala BPN untuk penerbitan sertifikat AIW dengan melampirkan 1 rangkap AIW. (iar/OH)

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default