Watampone, (Humas Bone) – Stok Buku Nika 2019 -2020 Expayer, Kementerian Agama Kabupaten Bone gelar pemusnahan Barang Milik Negara ini. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga menjadi abu. Pembakaran dilakukan di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone, Senin (30/1/2023) sore hari.
Adapun Barang Milik Negara yang dimusnahkan yaitu stok buku nikah 2019 sebanyak 15156 pasang, stok buku nikah 2020 sebanyak 5344 pasang, kartu nikah 2019 sebanyak 9500 pasang, kartu nikah 2020 sebanyak 8750 pasang, akta nikah 2019 sebanyak 7578 pasang, akta nikah 2020 sebanyak 2672 pasang, daftar pemeriksaan nikah 2019 sebanyak 7578 pasang dan daftar pemeriksaan nikah 2020 sebanyak 2672 pasang.
.jpeg)
BMN yang dimusnahkan sesuai dengan Nomor: 15535/Kw.21/KS.01.5/12/2022 perihal persetujuan pemusnahan Barang Milik Negara Selain Tanah, Bangunan dan/atau Kendaraan dengan berpedoman Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 4/PMK.06/2015.
Termasuk buku nikah dan sejenisnya ini sudah kedaluarsa dan tidak terpakai dengan tandatangan Menteri Agama tahun 2019 – 2020 Fakhrul Razi.
.jpeg)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone Abd. Hafid M. Talla (baju kuning) selaku Kuasa Pengguna Anggaran memulai pembakaran buku nikah. Api dengan cepat melahap ke dokumen lainnya.
Abd. Hafid menegaskan jika stok buku nikah tersebut telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan dokumen buku nikah dan lainnya oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena buku nikah sangat mungkin dipakai untuk memasukan data orang lain dengan tujuan tertentu. Dan dalam blanko tersebut tercetak nama menteri Agama Republik Indonesia yang sudah tidak menjabat lagi saat sekarang,” ungkap Abd. Hafid.
.jpeg)
Dijelaskan, permohonan penghapusan barang persediaan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone dengan nilai buku seluruhnya sebesar Rp 44.078.500,-. Pemusnahan tersebut untuk tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara yang tidak bisa dimanfaatkan dan/atau dipindahtangankan karena dalam kondisi usang/kadaluarsa.
Hal ini juga sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang ke Pengguna Barang dan Keputusan Menteri Agama Nomor 607 Tahun 2020 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Barang dalam Pengelolaan Barang Milik Negara. (ahdi)