Penzawa Kemenag Bone Gerakkan Penyuluh Agama Kampanye Mandatory Sertifikat Halal

Foto Kontributor
Adm Sulawesi Selatan

Kontributor

Kamis, 16 Maret 2023
...

Watampone, (Humas Bone) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI menuju 17 Oktober 2024 dimana semua produk harus sudah besertifikat halal. Utuk itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone giatkan sosialisasi kepada Penyuluh Agama Islam Kabupaten Bone.

Sosialisasi dilaksanakan pada Kamis, 16 Maret 2023 di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanete Riattang dan diiukuti Penyuluh Agama Islam yang telah megikuti Bimtek Pendamping Produk Halal. Kegiatan ini dimaksudkan untuk pembentukan tim kerja sekaligus merencanakan titik lokasi kampanye mandatory produk halal.

Kegiatan dipandu langsung Kepala KUA Kecamatan Tanete Riattang Abd. Wahid Arif, dan turut hadir pejabat dari Dinas Perindustrian  dan Perdagangan Kabupaten Bone. Pada kesempatan itu, Abd. Wahid Arif menyampaikan bahwa, kegiatan kampanye produk halal sangat strategis digerakkan oleh para Penyuluh Agama Islam.

“Jadi memang kita dari penyuluh agama perlu bergerak, perlu ada kesiapan kita karena besok kita sudah mulai kampanye,” ujar Abd. Wahid Arif.

Sementara itu, Penzawa Kemenag Bone Muhammad Rafi As’ad menjelaskan lebih spesifik terkait sosialisasi yang dimakasud. Ia menyampaiakan jika 17 Oktober 2024 semua produk sudah besertifikat halal.

Ia mengatakan bahwa masyarakat yang memproduksi bahan makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, harus sudah besertifikat mulai dari sekarang dengan cara mendaftarkan produk di aplikasi Pusaka atau scan barcode di brosur yang akan diedarkan.

Rafi menyebut, “penyuluh agama adalah tim handal yang akan bekerja dilapangan. Menyampaikan kepada para pelaku usaha jika semua produk yang beredar di Bone harus berlebel halal mulai tanggal 18 Maret 2023 hinggal 17 Oktober 2024, jadi kita mengadakan kampanye mandatory,” ungkapnya.

Adapun titik lokasi yang menjadi sasaran utama kampanye mandatory sertifikat halal yaitu Pasar Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur dan Pasar Palakka Kecamatan Tanate Riattang Barat, kata Rafi. (ahdi)

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default