Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Kembali Dibahas, Kemenag Sulsel Ajukan Penambahan Pasal

Foto Kontributor
Adm Sulawesi Selatan

Kontributor

Rabu, 15 Februari 2023
...

Makassar, (Inmas_Sulsel) -- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kembali dibahas dalam Rapat Kerja DPRD Sulsel melibatkan beberapa pemangku kepentingan, Rabu (15/02/2023) di Gedung Tower lt.2 DPRD Prov. Sulsel.

Kepala Bidang PD. Pontren Kemenag Sulsel, Mulyadi saat dimintai pandangan sebagai utusan Kementerian Agama prov. Sulsel mengajukan penambahan pasal yaitu perlunya izin operasional bagi pesantren yang berhak mendapatkan fasilitasi pemerintah provinsi.

Dia menyampaikan syarat bagi pesantren yang berhak mendapatkan fasilitasi nantinya adalah mereka yang disamping telah memenuhi Arkanul Ma'had sebagai syarat utama penyematan label pesantren, juga bagi pesantren yang telah memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Dia memaparkan, keinginan dituangkannya izin operasional pesantren sebagai syarat penerima fasilitasi merupakan apresiasi dan wujud perlindungan keberadaan lembaga pendidikan khas nusantara yang taat azas membina santri yang rahmatan lil alamin dan tentunya berwawasan kebangsaan, ujarnya.

"Kami berharap fungsi kontrol pemerintah terhadap perkembangan penyelenggaraan pesantren di Sulawesi Selatan bisa sejalan dengan lahirnya perda ini yang tentunya dapat menguatkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itulah perlu kiranya menjadi pertimbangan bagi DPRD Sulsel untuk memasukkan hal tersebut sebagai salah satu pasal dalam Ranperda ini", pinta Mulyadi.

Rancangan perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini terdiri dari 14 Bab dan 40 pasal serta 75 ayat mencakup ruang lingkup unsur dan jenis pesantren, perencanaan, pembinaan, pemberdayaan, bantuan sumber daya pendidikan, dukungan fungsi dakwah, dukungan pemberdayaan masyarakat, kerjasama, partisipasi masyarakat hingga monitoring, evaluasi dan pelaporan.

Selain itu, Ranperda ini juga memuat pembinaan terhadap layanan ramah anak, advokasi perlindungan tindakan kekerasan terhadap anak, pemenuhan layanan terhadap anak berkebutuhan khusus/ penyandang disabilitas.

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default