Tim Puskesmas Bontonyeleng Adakan Penyuluhan Kesehatan Di MAS Darul Istiqamah Bulukumba
Kontributor
Ponci, (Humas Bulukumba) - MAS Darul Istiqamah Bulukumba mendapatkan penyuluhan kesehatan dari Puskesmas Bontonyeleng. Penyuluhan tersebut membahas tentang Kesehatan Reproduksi Pada Remaja bertempat di Masjid Madrasah pada pukul 08:00 - 10:20 wita. Penyuluhan ini diikuti oleh para siswa dan guru. Senin (15/05/2023).
Nur Windi menjelaskan penyuluhan kesehatan ini penting untuk mencegah terjadinya ganguan pada organ reproduksi remaja. Reproduksi dikalangan remaja merupakan salah satu yang paling rawan dan memiliki kerentanan dengan resiko tinggi jika terkena bakteri.
“Seperti yang kita ketahui bahwa Mis V merupakan organ reproduksi yang harus dijaga kebersihannya sebab ketika usia nikah akan dibuahi dan menghasilkan generasi yang berkualitas, oleh karena itu diperlukan pencegahan dini mulai dari sekarang". Ungkapnya.
"Berbagai cara dapat kita lakukan untuk merawat Mis V salah satunya pembersihan setiap 2 jam sekali dengan mengganti pembalut pada saat menstruasi, selanjutnya pembersihan dengan air dan tidak membolak balikkan cara mencuci anus dan Mis V dengan sabun, sebab jika itu terjadi bakteri yang ada dianus dapat berpindah ke Mis V. Selain itu kita juga perlu tanamkan dalam diri kita sebagai perempuan bahwa beberapa tindakan negatif remaja lawan jenis saat ini seperti nonton bersama-sama, berenang berdua, mojok ditempat sepi berdua dan masuk kamar lawan jenis merupakan sesuatu yang harus diwaspadai agar tidak terjadi yang namanya akibat kencang buta sehingga memungkinkan dalam pernikahan dini (di bawah usia). Bahkan terkadang ada yang hamil diluar nikah dan menginginkan untuk aborsi." tambahnya.
Perudang-undangan tentang larangan aborsi pasal 346 KUHP: perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun dan pasal 347 KUHP: barang siapa dengan sengaja menyebabkan perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan tidak dengan izin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.
Rentan usia untuk menikah adalah di atas 19 tahun. Artinya bahwa jika seorang remaja yang menikah di bawah 19 tahun ditakutkan mempengaruhi organ reproduksi. Sebab dampak kehamilan pada remaja sering terjadi keguguran, proses melahirkan sering sulit, resiko putus sekolah, gangguan kejiwaan (takut, tertekan, dan bahkan ingin bunuh diri).
Usai kegiatan ini, siswa dan siswi diharapkan mampu menjaga kebersihan organ reproduksi menjaga diri terutama bagi para remaja putri. “Kalian para perempuan harus bisa menjaga baik-baik mahkota dan nama baik keluarga kalian karena kalian itu bagaikan telur di ujung tanduk dan ketika telur itu pecah, maka tidak akan ada artinya lagi” tutupnya ibu bidan Nur Windi . (Hnt/ARd)